Penerapan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit Berdasarkan Permenkes Nomor 66 Tahun 2016 di Rs Pratama Pagimana

Implementation of Occupational Safety and Health Standards in Hospital Based on the Minister of Health Regulation Number 66 of 2016 at Pratama Pagimana Hospital

Authors

  • Yulianti Clarita Nanggele Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Tompotika Luwuk
  • Bambang Dwicahya Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Tompotika Luwuk
  • Yunita Sari Thirayo Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Tompotika Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.51888/jpmeo.v4i2.396

Keywords:

K3RS, permenkes, rumah sakit

Abstract

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) merupakan aspek penting dalam menjaga keselamatan tenaga kerja, pasien, pengunjung, dan lingkungan rumah sakit. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan penerapan standar K3RS ber dasarkan Permenkes No. 66 Tahun 2016 di RS Pratama Pagimana. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif dengan pendekatan observasional, yang dilakukan pada bulan oktober tahun 2025. Populasi penelitian mencakup seluruh tenaga kesehatan di RS Pratama Pagimana, dengan sampel yang diambil menggunakan teknik stratified sampling sebanyak 9 Unit. Data dikumpulkan melalui lembar observasi yang disusun berdasarkan delapan komponen K3RS sesuai dengan regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan K3RS di RS Pratama Pagimana secara umum sudah mengacu pada ketentuan Permenkes No.66 Tahun 2016, Namun belum berjalan optimal sebesar 53%, pada aspek seperti keselamatan dan keamanan, pelayanan kesehatan kerja, pencegahan kebakaran, pengelolaan prasarana, dan kesiapsiagaan bencana masih perlu ditingkatkan. Adapun beberapa aspek yang sudah berjalan optimal sebesar 47%, yaitu pada aspek manajemen risiko K3RS, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta pengelolaan peralatan medis. Hambatan utama berasal dari keterbatasan sarana, sumber daya manusia, serta kurangnya pelatihan dan sosialisasi rutin. Kesimpulan RS telah memiliki komitmen terhadap K3RS, namun diperlukan peningkatan dalam pengawasan, pembinaan, serta penyediaan sarana dan prasarana penunjang agar pelaksanaannya lebih optimal dan berkelanjutan.

Hospital Occupational Safety and Health (K3RS) is an important aspect in maintaining the safety of workers, patients, visitors, and the hospital environment. This study aims to describe the implementation of K3RS standards based on Permenkes No. 66 of 2016 at Pratama Pagimana Hospital. This type of research is descriptive quantitative with an observational approach, which was conducted in October 2025. The study population included all health workers at Pratama Pagimana Hospital, with samples taken using stratified sampling techniques of 9 units. Data were collected through observation sheets compiled based on eight K3RS components in accordance with regulations. The results of the study indicate that the implementation of K3RS at Pratama Pagimana Hospital in general has referred to the provisions of the Minister of Health Regulation No. 66 of 2016, but has not been running optimally by 53%, in aspects such as safety and security, occupational health services, fire prevention, infrastructure management, and disaster preparedness still need to be improved. There are several aspects that have been running optimally by 47%, namely in the aspect of K3RS risk management, management of hazardous and toxic materials (B3) and management of medical equipment. The main obstacles come from limited facilities, human resources, and lack of routine training and socialization. Conclusion The hospital has a commitment to K3RS, but improvements are needed in supervision, guidance, and provision of supporting facilities and infrastructure so that its implementation is more optimal and sustainable.

References

Aulia, R. (2021). Manajemen keselamatan dan keamanan rumah sakit. Jurnal Administrasi Rumah Sakit.

Depkes RI. (2019). Pedoman teknis pengelolaan prasarana dan utilitas rumah sakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Firmansyah, A. (2022). Penerapan manajemen risiko K3 di fasilitas pelayanan kesehatan. Jurnal Kesehatan Masyarakat.

Ferina, S., & Suryani, D. (2020). Pelayanan kesehatan kerja pada rumah sakit tipe pratama. Jurnal Kesehatan Kerja.

Husain, H., et al. (2021). Implementasi K3 rumah sakit di Indonesia. Jurnal Kesehatan Lingkungan.

International Labour Organization. (2018). Safety and health at the heart of the future of work. Geneva: ILO.

Kementerian Kesehatan RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit. Jakarta.

Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2022). Pedoman penerapan K3 di tempat kerja. Jakarta.

Lasut, D., & Pangkey, I. (2019). Pencegahan kebakaran di fasilitas kesehatan. Jurnal Keselamatan Kerja.

Prasetyo, B., & Andriani, R. (2021). Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun di rumah sakit. Jurnal Kesehatan Lingkungan.

Rahman, A. (2019). Sistem proteksi kebakaran pada rumah sakit. Jurnal Teknik Lingkungan.

Rahman, A., et al. (2022). Evaluasi penerapan K3RS di rumah sakit daerah. Jurnal Kesehatan Masyarakat.

Sari, M., & Nurhayati. (2020). Pelayanan kesehatan kerja bagi tenaga kesehatan. Jurnal Kesehatan Kerja.

Sutanto, E. (2021). Manajemen peralatan medis rumah sakit. Jakarta: UI Press.

Tosepu, R., et al. (2021). Kesiapsiagaan rumah sakit terhadap bencana di Indonesia. Jurnal Kesehatan Bencana.

Wahyuni, S., et al. (2020). Manajemen risiko keselamatan kerja rumah sakit. Jurnal Kesehatan Masyarakat.

Wahyuni, S., & Susilowati, T. (2022). Implementasi K3RS dan tantangannya. Jurnal Administrasi Kesehatan.

World Health Organization. (2017). Hospital safety index: Guide for evaluators. Geneva: WHO.

World Health Organization. (2023). Occupational health of health workers. Geneva: WHO

Published

2026-01-25

How to Cite

Nanggele, Y. C., Dwicahya, B., & Thirayo, Y. S. . (2026). Penerapan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit Berdasarkan Permenkes Nomor 66 Tahun 2016 di Rs Pratama Pagimana : Implementation of Occupational Safety and Health Standards in Hospital Based on the Minister of Health Regulation Number 66 of 2016 at Pratama Pagimana Hospital. Buletin Kesehatan Mahasiswa, 4(2), 101-111. https://doi.org/10.51888/jpmeo.v4i2.396